Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 21 Tahun 2018

TATA CARA PENGADAAN,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan,kewajiban,hak, dan penghargaan, formasi dan pengadaan pegawai blud yang berasal dari non PNS, pengangkatan pegawai blud tidak tetap, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian pegawai blud tidak tetap, pengangkatan pegawai blud tidak tetap menjadi pegawai blud tetap, ketentuan peralihan, ketentuan lain - lain, dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGADAAN,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Lampung Tengah No. 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembiayaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan