Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan,kewajiban,hak, dan penghargaan, formasi dan pengadaan pegawai blud yang berasal dari non PNS, pengangkatan pegawai blud tidak tetap, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian pegawai blud tidak tetap, pengangkatan pegawai blud tidak tetap menjadi pegawai blud tetap, ketentuan peralihan, ketentuan lain - lain, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat