PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG SECARA SERENTAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 08
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Kampung Secara Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam mengelola biaya pemilihan Kepala Kampung yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Kampung Secara Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021, Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Permendagri No. 72 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 8 Tahun 2019, Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 8 Tahun 2021,
- Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Kampung Secara Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- 15
|