Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, prinsip pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, tim pelaksana pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, penetapan besaran basic tambahan penghasilan pegawai PNS, pembayaran dan penilaian tambahan penghasilan pegawai PNS, penghitungan komponen tambahan penghasilan pegawai PNS, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan