Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, prinsip pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, tim pelaksana pemberian tambahan penghasilan pegawai PNS, penetapan besaran basic tambahan penghasilan pegawai PNS, pembayaran dan penilaian tambahan penghasilan pegawai PNS, penghitungan komponen tambahan penghasilan pegawai PNS, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat