Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemakaian Kekayaan Daerah yang berupa Sesat Agung lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang bersifat Pemerintahan, Sosial Budaya, Agama dan kegiatan Kemasyarakatan Lainnya.
b. bahwa sebagai bentuk perhatian dan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut huruf a, maka dipandang perlu tidak memungut biaya, atas penggunaan Sesat Agung tersebut
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perda Kab Lampung Tengah No 6 tahun 2012, Perda Kab Lampung tengah No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Halaman : 4
|