Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai paduan dalam melakukan langkah-langkah pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan COVID-19 di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan di tempat kegiatan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah melalukan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron dan/atau varian lainnya serta pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) dengan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat