Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai paduan dalam melakukan langkah-langkah pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan COVID-19 di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan di tempat kegiatan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah melalukan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron dan/atau varian lainnya serta pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) dengan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan