Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD TAHUN 2020 NOMOR 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM
PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Lampiran II diubah.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020
arsip - Pendidikan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia yalg beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatf maldiri, dan menjadi
warga negara yang demoloatis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan
dan ilmu pengetahuan, perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaal perpustakaan;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebljakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan
Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desa/Kelurahan.
Peraturan daerah ini mengatur antara lain tentang:
a. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan;
b. Jenis Perpustakaan;
c. Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan;
d. Kerjasama;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Penghargaan; dan
g. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2020 NOMOR 172-8-2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi asas pembentukan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah lebih efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (5) huruf c diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e; Ketentuan Pasal 10 huruf b diubah; Ketentuan Pasal 15 dihapus; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 19 dihapus.
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD TAHUN 2020 NOMOR 6/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan objek dan tarif retribusi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3/E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Ketentuan angka 3 dan angka 7 Pasal 1 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 3a, angka 3b, angka 3c, angka 3d, dan angka 3e, serta angka 4 dihapus, dan ditambahkan 1 angka yakni angka 16; Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus; Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A; Ketentuan ayat (5) Pasal 11; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 diubah.
TIDAK ADA
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD TAHUN 2020 NOMOR 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar telah dilaksanakan pengembangan, penambahan, dan pembangunan pasar; bahwa perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis perlu menetapkan peraturan terkait Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 10 dan angka 14 diubah, angka 4, angka 8, angka 9, angka 17, angka 20, angka 21 dan angka 26 dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 28, 29, dan 30; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6); Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A; Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); . Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2020 NOMOR 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah; bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakanPerumahan yang meliputi rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; WEWENANG; PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENAGIHAN; RELOKASI; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA ,DAN UTILITAS; PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
TIDAK ADA
PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM BULAN) SEJAK DIUNDANGKANNYA PERATURAN DAERAH INI.
38 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Lalu Lintas, Jalan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan daerah, serta dalam
rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar,
tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan
pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan
Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan
usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang
semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung
jawab serta memiliki kejelasan identitas guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh
karenanya peran dan campur tangan pemerintah
diperlukan dalam penyelenggaraannya yang
menyangkut kepentingan publik;
c. bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang
aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai
aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir
menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya
dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus
mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum
dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran
aktifitas masyarakat lainnya serta tidak
mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
d. bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110
ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib,
berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat