APBD
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu TahunAnggaran 2020;
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2020; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu; Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2020;
- KETENTUAN UMUM; PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN; PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 11 HALAMAN
|