PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun
2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik
Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah
Kejuruan,
serta
guna
kelancaran
pelaksanaan
penerimaan
peserta
didik baru
yang
objektif, akuntabel,
transparan,
dan tanpa diskriminasi
yang
diharapkan
dapat meningkatkan mutu
pendidikan
dan sumber daya
manusia
yang
kompeten dalam
persaingan global; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan
Peserta
Didik Baru
pada
Sekolah Dasar Negeri
di Kota
Batu
Tahun Pelajaran 2021/2022.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun
2020
tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan; 17. Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2011
tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PPDB, PENDATAAN
ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 149 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKR DI TEPI JALAN UMUM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 149 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai ketentuan Pasal 14
ayat
(5)
Peraturan
Daerah
Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi
Parkir di Tepi Jalan
Umum,
perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 149
Tahun 2020 tentang Tata
Cara
Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Mengingat: 19. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia
Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah; 20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
3
Tahun
2020
tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; 21. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 149 Tahun
2020
tentang Tata
Cara
Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi
Parkir
di
Tepi
Jalan Umum.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 14 ayat (6) diubah, Ketentuan Bab IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan
Pasal 16 disisipkan 4 (empat) yaitu Pasal15A, Pasal 15E, Pasal 15C, dan Pasal 15D, Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Unit
Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari dalam
rangka
peningkatan
kualitas
pelayanan publik
secara
berkelanjutan,
perlu menetapkan Peraturan wali Kota
tentang Pedoman
Pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan
Publik di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu;
Mengingat: 14. Peraturan
Daerah
Provinsi
Jawa
Timur
Nomor 11
Tahun 2005
tentang Pelayanan
Publik di Provinsi
Jawa Timur; 15. Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor
9
Tahun
2012
tentang Pelayanan
Publik; 16. Peraturan Daerah
Kota Batu
Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kota Batu
Nomor 8 Tahun
2020
tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota
Batu
Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 20 Tahun 2021
EDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 1
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014
tentang
Pedoman
Standar Pelayanan
serta untuk memberikan
kepastian
meningkatkan
kualitas dan kinerja sesuai
dengan kebutuhan masyarakat,
perlu
menetapkan
Peraturan Wali
Kota tentang
Pedoman
Standar
Pelayanan
di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu;
Mengingat: 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur
Nomor 11
Tahun 2005 tentang
Pelayanan
Publik di Provinsi
Jawa
Timur; 20. Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 9 Tahun
2012
tentang Pelayanan Publik; 21. Peraturan
Daerah Kota Batu
Nomor 8 Tahun
2020
tentang Perubahan
Peraturan Daerah
Kota Batu
Nomor
5
Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah tentang Pembentukan
dan
Susunan Perangkat
Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 18 Tahun 2021
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
pasal 14 ayat (2)
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 18
Tahun
2018
tentang
Lembaga
Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa, Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; 10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
5
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor
8
Tahun
2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
5
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; 11. Peraturan Walikota Batu Nomor
94
Tahun
2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan
Fungsi,
serta
Tata
Kerja
Kelurahan Kota
Batu
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali
Kota
Batu Nomor 137 Tahun
2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Batu Nomor
94
Tahun
2016
Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian
Tugas
dan
Fungsi, serta Tata Kerja Kelurahan Kota Batu;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, LKK, ADMINISTRASI, PEMBINAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2021
BIAYA PENUNJANG OPRASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PENUNJANG OPRASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan untuk mendukung tugas Wali Kota dan Wakil Wali
Kota da]am menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Biaya Penunjang
Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Mengingat: 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Talun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 16 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Nomor
8 Tahun
2020
tentang
peraturan
perubahan
atas
Daerah
Kota
Batu
Nomor
5 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Daerah
peraturan
perangkat
Daerah
serta
untuk
tertibnya
administrasi
dalam
rarrgka pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak
Daerah
Pasal
49
sampai
dengan Pasal 53, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Wali
Kota tentang Perubahan
atas
Peraturan
Wali
Kota
Batu
Nomor
54
Tahun
2020
tentang
Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi
Bangunan;
Mengingat: 14. Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor 8
Tahun
2011tentang pokok-pokok pengelolaan
Keuangan
Daerah; 15. Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak
Daerah; 16.
Peraturan
Wali
Kota
Batu
Nomor
122
Tahun
2020
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi,
serta
Tata
Kerja
Badan
Keuangan
Daerah
dan
Aset.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan
Pasal
1
angka
4 diubah, Ketentuan
Pasal
13
ayat
(1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), Ketentuan
Pasal
41
ayat
(3)
huruf c
dan f
diubah, dan
di
antara huruf
f dan huruf
g
disisipkar 1
(satu)
huruf
yakni
huruf
f1, Ketentuan Pasal 43
ayat
(6)
diubah, Diantara Pasal
53 dan
Pasal
54, disisipkan
1
(satu)
Pasal
Yakni Ketentuan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 15 Tahun 2021
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
serta untuk
percepatan penyelesaian piutang
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kota Batu,
perlu
memberi kesempatan kepada
Wajib Pajak untuk
melunasi utang
pajaknya
dalam
jangka
waktu tertentu
tanpa dikenakan
sanksi admimstratif
atas
keterlambatan
pembayaran
mengingat
kondisi
perekonomian
nasional,
regional maupun Kota Batu
yang
cenderung
mengalami
penurunan
pada
masa
pandemi,
COVID-19; b. bahwa
kondisi
perekonomian
nasional,
regional
maupun Kota Batu
yang
cenderung
mengalami
penurunan
pada
masa
pandemi
COVID-19; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a
dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang
Penghapusan
Sanksi
Administratif atas Keterlambatan
Pembayaran
Pajak Bumi dan
Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
Masa
Pajak Sampai dengan
Tahun 2020.
Mengingat: 15. Peraturar Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak Daerah; 17. Peraturan
Wali
Kota Batu
Nomor
54
Tahun 2020
tentang
Tata
Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 14 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTATANG PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTATANG PERENCANAAN, PENGELOLAAN,
DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana, penerimaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah dilaksanakan oleh Dinas Sosial; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf n Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Perubahan atas Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan.
Mengingat: 19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 20. Peraturan wati Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan; 21. Peraturan Wali Kota
Batu Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertarrian dan Ketahanan Pangan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun
Anggaran 2021.
Mengingat: 25. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturar Wali Kota Batu Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 26. Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 145 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 27. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 147 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang 1. Ketentuan Pasal 11 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat