Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 14 ayat (6) diubah, Ketentuan Bab IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) yaitu Pasal15A, Pasal 15E, Pasal 15C, dan Pasal 15D, Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat