Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 149 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 14 ayat (6) diubah, Ketentuan Bab IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) yaitu Pasal15A, Pasal 15E, Pasal 15C, dan Pasal 15D, Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 149 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2021
Tanggal Berlaku
25 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan