PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Unit
Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari dalam
rangka
peningkatan
kualitas
pelayanan publik
secara
berkelanjutan,
perlu menetapkan Peraturan wali Kota
tentang Pedoman
Pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan
Publik di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu;
- Mengingat: 14. Peraturan
Daerah
Provinsi
Jawa
Timur
Nomor 11
Tahun 2005
tentang Pelayanan
Publik di Provinsi
Jawa Timur; 15. Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor
9
Tahun
2012
tentang Pelayanan
Publik; 16. Peraturan Daerah
Kota Batu
Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kota Batu
Nomor 8 Tahun
2020
tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota
Batu
Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU, Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
- 23 halaman
|