Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat