Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2021

BIAYA PENUNJANG OPRASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2021 tentang BIAYA PENUNJANG OPRASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan