Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), Ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf c dan f diubah, dan di antara huruf f dan huruf g disisipkar 1 (satu) huruf yakni huruf f1, Ketentuan Pasal 43 ayat (6) diubah, Diantara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 (satu) Pasal Yakni Ketentuan Pasal 53A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat