Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Kampung
3. Hak Memilih dan dipilih
4. Pencalonan Kepala Kampung
5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih
6. Pelaksanaan Kampanye
7. Pemilihan Kepala Kampung
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung
10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung
11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung
12. Pembiayaan
13. Sanksi
14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun Anggaran 2010;
1. undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang- undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4421);
9. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Daerah
kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Lingkungan Propinsi Lampung
(Berita Negara Tahun 2008);
12. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolahan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 , Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Nepara Republik Indonesia Nomor
4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun
2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2010 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor
01).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2011
a. bahwa untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten
Tulang Bawang Barat serta untuk kelengkapan administrasi dan
kelengkapan atribut pemerintahan perlu adanya Lambang Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat tentang Lambang Daerah.
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4844);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah
(Lembar Negara Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
4790);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis
dan Bentuk Prociuk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Bentuk dan Arti Lambang Daerah
3. Kedudukan dan Fungsi
4. Hakekat Lambang Daerah
5. Warna Logo Lambang Daerah
6. Desain Lambang Daerah
7. Penggunaan dan Penempatan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk
Penyederhanaan Birkorasi.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 18 Tahun 2016; PERMEN PAN RB NO. 7 Tahun 2022; PERDA NO. 14 Tahun 2022; PERBUP NO. 19 Tahun 2023.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang sistem kerja untuk penyeerhanaan birkorasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Lampiran File: 30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2024
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 Nomor 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Oprasional Ketua dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, dasar
penghitungan kemampuan keuangan daerah merupakan
data realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2
(dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran
yang direncanakan dan dijadikan perhitungan dalam
menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
tahun berkenaan.
Dasar Hukum ini adalah UU NO. 50 Tahun 2008; uu no. 23 tAHUN 2014; PP NO. 18 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERDA NO 3 Tahun 2017; PERDA NO 9 Tahun 2022.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati besaran tujangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah serta dana operasional ketua dan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Lampiran File: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 35 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan adanya perubahan kebijakan
pembangunan daerah mengakibatkan perubahan pada
postur belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 47
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, namun
dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali.
Dasar Hukum ini adalah UU NO. 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 72 Tahun 2021; PEMENKES NO 28 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO. 77 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO. 15 Tahun 2023; PERDA NO. 4 Tahun 2023; PERBUP NO 47 Tahun 2023.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 47 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Lampiran File: 918 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2024
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan gender Dalam Pembangunan Daerah di
Kabupaten Tulang Bawang Barat; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang
Barat Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kabupaten Tulang Bawang
Barat, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO. 15 Tahun 2008; PERDA NO. 3 Tahun 2021.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang pedoman pelaksaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2024
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH MARGA JAYA INDAH KECAMATAN PAGAR DEWA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar
Dewa.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO. 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 45 Tahun 2016.
Peraturan PERNUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh marga jaya indah kecamatan pagar dewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat