Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67
Mengubah :
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undnagan di bidang administrasi kependudukan serta dalam rangka pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2006 maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOta Palembang
UU Noor 28 TAhun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 TAhun 2006; UU Nomor 25 TAhun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 37 TAhun 2007; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomr 41 TAhun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 67 TAhun 2011; Permendagri Nomor 57 TAhun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 556 TAhun 2010; Permendagri Nomor 62 TAhun 2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2010; Permendagri Momor 19 TAhun 2010; Permendagri Nomor 9 TAhun 2011; Permendagri Nomor 10 Tahun 2011; Permendagri Nomor 25 Tahun 201; Permendagri Nomor 53 TAhun 2011; Keputusan Bersama Mendagri dan Menag Nomor 25 Tahun 2005 dan Nomor 532 TAhun 2005; Perda Kota PAlembang Nomor 6 TAhun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 9 TAhun 2008
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda KOta PAlembang Nomor 9 TAhun 2008 yaitu pada PAsal 28 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab V Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu dialihkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah. Terdapat beberapa nomenklatur jabatan struktural pada Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perlu disempurnakan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain pembentukan lembaga teknis daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kota Palembang No 23 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perda Kota Palembang No 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
berdasarkan permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan UU Nomor 28 Tahun 2009, maka Perda Kota PAlembang Nomor 23 Tahun 2001 dan Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2004, perlu dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang lenih tinggi
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 32 TAhun 2004; UU Nomor 28 TAhun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur pencabutan Perda Kota PAlembang Nomor 23 Tahun 2001 dan Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini pencabutan Perda Kota PAlembang Nomor 23 Tahun 2001 dan Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2004
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 69 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 , maka perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 95 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, guna disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres NO. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
Mencabut Perwali No. 95 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
16 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Palembang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kota Palembang, perlu tersedianya sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan Pemerintah Kota PAlembag secara kontinyu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh perseroan Terbatas Sarana Pembangungan Palembang Jaya;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 atay (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 TAhun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; UU Nomor 17 TAhun 2003 tentang Keuangan NEgara; UU Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 TAhun 2007; Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
Penambahan penyertaan modal daerah pada PT SP2J sebesar Rp300 miliar rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 34 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pemerintah Tahun Anggaran 20112
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Naskah Perjanjian Perubahan (amandemen) Pinjaman antara Pemerintah dan Pemkot Palembang pada tanggal 14 Mei 2012, Pemkot Palembang harus melaksanakan pembayaran kewajiban pembayaran cicilan hutang penerusan pinjaman Tahun 2002 lebih besar dari yang telah dianggarkan pada APBD TA 2012. Berdasarkan ketentuan Pasal 145 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemda wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah jatuh tempo dan apabila anggaran yang tersedia dalam APBD/Perubahan APBD tidak mencukupi untuk pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, Kepala Daerah dapat dilakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah AusAID Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Menkeu No. S-775/MK.7/2011 perihal Persetujuan Penerusan Hibah Luar Negeri kepada Pemkot Palembang, Pemerintah menyetujui penerisan hibah luar negeri dari Pemerintah Australia melalui AusAID kepada Pemkot Palembang untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung (SAUM). Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah Ausaid Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa Perda tentang Perubahan struktur organisasi beberapa SKPD di Jajaran Pemkot Palembang, maka Bagan Struktur Orrganisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekda yang ditetapkan dengan Perwali No. 60 Tahun 2010 perlu diperbarui. Pengaturan ruang lingkup koordinasi tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas dan fungsi Sekda dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di jajaran Pemkot Palembang. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, ruang lingkup koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
Mencabut Perwali No. 60 Tahun 2010 tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
6 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 59 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (2) Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 29 tanggal 1 Nevember 2012, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat