Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah Ausaid Tahun Anggaran 2012
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat