Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012

Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah AusAID Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah Ausaid Tahun Anggaran 2012

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Kota Palembang Yang Bersumber Dari Dana Hibah AusAID Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2012
Tanggal Berlaku
19 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan