asisten-sekretaris-daerah-struktur-organisasi-ruang-lingkup-koordinasi
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya beberapa Perda tentang Perubahan struktur organisasi beberapa SKPD di Jajaran Pemkot Palembang, maka Bagan Struktur Orrganisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekda yang ditetapkan dengan Perwali No. 60 Tahun 2010 perlu diperbarui. Pengaturan ruang lingkup koordinasi tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas dan fungsi Sekda dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di jajaran Pemkot Palembang. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, ruang lingkup koordinasi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
- Mencabut Perwali No. 60 Tahun 2010 tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
- 6 hlm, Lampiran : 2 hlm
|