pembayaran-hutang-pemerintah-kota-pihak-ketiga
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LD.2012/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pemerintah Tahun Anggaran 20112
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Naskah Perjanjian Perubahan (amandemen) Pinjaman antara Pemerintah dan Pemkot Palembang pada tanggal 14 Mei 2012, Pemkot Palembang harus melaksanakan pembayaran kewajiban pembayaran cicilan hutang penerusan pinjaman Tahun 2002 lebih besar dari yang telah dianggarkan pada APBD TA 2012. Berdasarkan ketentuan Pasal 145 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemda wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah jatuh tempo dan apabila anggaran yang tersedia dalam APBD/Perubahan APBD tidak mencukupi untuk pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, Kepala Daerah dapat dilakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 hlm, Lampiran : 2 hlm
|