Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Larangan Pengunaan Chloro Fluoro Carbon (CFC)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan Perusak Lapisan Ozon, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus penggunaan bahan perusak lapisan ozon (BPO) ke atmosfir yang berasal dari kegiatan retrofit dan recycle refrigeran, perlu mengatur larangan penggunaan Chloro Fluoro Carbon (CFC). Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 23 Tahun 1992; Keppres No. 92 Tahun 1998; Perpres No. 33 Tahun 2002; PermenLH No. 2 Tahun 2007; Kepmenperindag No. 110/MPP/Kep/1/1998; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, larangan penggunaan bahan CFC, penggunaan Refrigerant Hidrokarbon, penyediaan RH, pengawasan, penyitaan dan pemusnahan, sanksi, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin praktik farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Praktik Farmasis (SIPF) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Dinas Kesehatan kepada Darmasis untuk melaksanakan praktik pengabdian profesi. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 32 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktik Farmasis.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 26 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 26 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TDP adalah tanda yang diberikan dan disahkan pendaftarannya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kepada Perusahaan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diatur tentang pendaftaran dan perizinan, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2008
Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di daerah bagian milik jalan. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, tempat parkir, pengelolaan parkir, parkir berlangganan, tata cara parkir, tanda parkir, juru parkir, kewajiban menyediakan lahan parkir, tempat dilarang parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda (wheel lock), pengepoolan/penahanan kendaraan, pengambilan kendaraan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
Akan diatur Perwali tentang pelaksanaan tata cara parkir
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang No 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Bab XI Penutup Pasal 15 ayat (2) Perda No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang, yang telah diundangkan tanggal 20 Agustus 2008 Nomor 12, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya dengan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penugasan pelaksana harian Badan Narkotika Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Sarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu dilakukan pembinaan dan tata cara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi. Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 22 Desember 2006 dan Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 23 Januari 2007 Nomor 027/0260/VI/2007 perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2007.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menyatakan definisi jasa konstruksi adalah layanan konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Diatur tentang maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan pembinaan, perizinan, nama subjek dan objek izin usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, besar tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan penyetoran, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Akan diatur Perwako tentang peraturan pelaksanaan perda.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kota Palembang. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya serta Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Terminal Penumpang yang selanjutnya disebut Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir mobil penumpang umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), tempat bermalam kendaraan, awak dan penumpang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel, tempat cucian, penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Retribusi Penyelenggaraan Terminal selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut terhadap penyelenggaraan terminal dalam Daerah. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, pelayanan terminal, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, ketentuan retribusi, masa retribusi, penyidikan, kententuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya, dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar, beserta peraturan pelaksanaanya.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2008-2008
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Kota Palembang, agar lebih efisien dan optimal, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru bagi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendiknas No. 34 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi sekolah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Diatur tentang tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 31 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, maka perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat untuk melaksanakan perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat