Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerag Nomor 3 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Paeraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 2 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang kebudayaan dan pariwisata, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada tingkat operasional serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Kebudayaan dan Pariwisata. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
Mencabut Kepwali No. 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan UPTD Museum Sultan Mahmud Badaruddin II dan Perwali No. 33 Tahun 2006 tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan dan Sarana Wisata
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2009
PERWALI Kota Palembang No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Mencabut
Perwali No. 51 Tahun 2001 tentang uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 20 Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Walikota dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsu terhadap Asisten, Bagian dan Sub Bagian di lingkungan Setda, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Bab II PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan tugas pokok, fugsi dan uraian tugas Sekda dan Staf Ahli Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas Sekretariat Daerah, tugas pokok dan fungsi staf ahli walikota, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
Mencabut Perwali No. 51 Tahun 2001 tentang uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
59 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja dan Produktivitas (BLKP) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Balai Latihan Kerja dan Produktifitas (BLKP) pada Dinas Tenaga Kerja. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2009.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksnan Teknis Badan (UPTB) Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 50 Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada tingkat operasional serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTB Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengunaan Bahan Bakar Gas (BBG)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PP No. KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian BBG pada Kendaraan Bermotor, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang semakin meningkat pencemaran udara, sehingga dapat mengakibatkan dampak lanjutan terhadap kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 tahun 2004; Perda No. 10 tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengaturan penggunaan BBG, pemakaian, BBG, keselamatan, pasokan dan infrastruktur BBG, sarana penunjang penggunaan gas pada kendaraan bermotor, pelaksanaan dan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Perwali No. 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOta KORPRI Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus kota Korps pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 45 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Oktober 2008 Nomor 061/2977/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan Dewan Pengurus Kab/Kota KORPRI Mendagri tanggal 19 Desember 2008 Nomor 061/3936/SJ perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus dan Pengurus Unit Kota KORPRI Palembang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang No. 151 Tahun 2008 perlu disesuaikan dan disempurnakan. Penyesuaian dan penyempurnaan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri melalui Surat tanggal 16 Februari 2009 No. 061/1420/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Kota KORPRI adalah dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Kota KORPRI dalam memberikan dukungan teknis operasiona; dam administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 81 Tahun 1971; Keppres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
Mencabut Perwali No. 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOta KORPRI Palembang
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Mencabut Perda No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan; Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan, Keputusan Walikota No. 46 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Panti Sosial. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Mencabut Kepwali No. 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
16 hlm, Lampiran : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat