Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengaturan penggunaan BBG, pemakaian, BBG, keselamatan, pasokan dan infrastruktur BBG, sarana penunjang penggunaan gas pada kendaraan bermotor, pelaksanaan dan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat