Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2009

Pengaturan Pengunaan Bahan Bakar Gas (BBG)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengaturan penggunaan BBG, pemakaian, BBG, keselamatan, pasokan dan infrastruktur BBG, sarana penunjang penggunaan gas pada kendaraan bermotor, pelaksanaan dan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengunaan Bahan Bakar Gas (BBG)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2009
Tanggal Berlaku
25 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.19
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan