Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2009

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2009
Tanggal Berlaku
26 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan