Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima adalah merupakan salah satu segi kehidupan di masyarakat, yang keberadaannya biasa disebut dengan pedagang sektor informal, namun mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor usaha mikro sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Palembang, pada gilirannya juga meningkatkan pertumbuhan pedagang kaki lima atau sektor informal, yang tentunya berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, kenyamanan dan keamanan, estetika, kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana yang tersedia;
c. bahwa Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PERPRES RI No. 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI RI No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNiS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI KETIGA BELAS-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-WALIKOTa-DAN-WAKIL WALIKOTA-SERTA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji ketiga belas dan pembayaran gaji ketiga belas beserta adanya pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota dan Tata Cara Penyusutannya
ABSTRAK:
Dalam rangka mempertahankan NKRI dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jatidiri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, perlu dilakukan upaya penyempurnaan jadeal retensi arsip kepegawaian PNS dan pejabat negara pemkot Palembang dan tata cara penyusutannya. Jadwal tersebut perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012; Perwali No. 78 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyusutan arsip kepegawaian, pemusnahan arsip kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Mencabut Masalah : 800 (Kepegawaian) Perwali No. 10 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kota Palembang
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak hotel, perlu meninjau dan merubah kembali Keputusan Walikota No. 360 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Keputusan Walikota No. 360 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu Dan Sekitarya Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu dan Sekitarnya Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 8 tanggal 29 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai rencana teknik ruang kita kawasan 7 Ulu dan sekitarnya Kec. Seberang Ulu I Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dasar Harga Bangunan Untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menetapkan besarnya nilai ganti rugi bangunan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam Kota Palembang, perlu meninjau kembali Perwali No. 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Dasar Harga Bangunan untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan, guna dilakukan penyesuaian. Guna melakukan penyesuaian dengan perkembangan dasar harga bangunan pada saat ini, perlu dilakukan perubahan dasar harga bangunan untuk penetapan ganti rugi bangunan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; KepmenKimpraswil No. 332/KPTS/M/2001; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga dasar bangunan, nilai ganti rugi bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Mencabut Perwali No. 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Dasar Harga Bangunan untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota No 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD Palembang BARI, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI dan sejalan dengan Peraturan Bersama Menkes No. 138/Menkes/PB/II/2009vdan Mendagri No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKRS dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah dan Kepmenkes No. 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2009 serta Keputusan Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang Harga Obat Generik. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2011
PERWALI Kota Palembang No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Ttap Pemungutan Pajak Air Tanah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak air tanah, perlu menetapkan Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
15 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
pengelolaan pasar merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Pemungutan jasa pengelolaan pasar dimaksudkan sebagai upaya untuk membiayai keberadaan pasar antara lain biaya pembangunan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan biaya keamanan. Berdasarkan Notulen Hasil Mtrsyawarah antara Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dengan Para Pedagang Pasar 16 Ilir tentang tarif harga sewa Kios dan Los Pasar 16 Ilir tanggal 10 September 2016 bertempat di Lantai IV Gedung Pasar 16 Ilir dan Notulen Rapat Sosialisasi Penetapan Harga Sewa Petak dan Los di
Pasar 16 Ilir tanggal 19 September 2016 bertempat di Dermaga Convention Center, perlu mengganti tarif Jasa Perrgelolaan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2005; Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenaiPenetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengani Jenis dan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan ini mencabut berlakunya Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
Setiap pemegang hak sewa yang sudah memenuhi kewajiban penatausahaan petak, kios dan los berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa
izinnya, dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini apabila akan dilakukan perpanjangan.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat