rencana-kerja-pemerintah-daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD. Dikarenakan terdapat penyesuaian jadwal penetapan Perwali tentang Perubahan RKPD TA 2015 yang telah ditentukan oleh Walikota Palembang maka perlu mengganti Perwali No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 33 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi RKPD Kota Palembang Tahun 2015 maka perlu mengubah Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 2 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- Mencabut Perwali No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015.
- 4 hlm
|