Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.34
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali No. 8.b Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan