Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palembang, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dengan perda. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Mencabut Perda No. 8 Thaun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009
Hal-hal yang bersifat teknis belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu meninjau dan merubah kembali Perda Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan jalan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Noor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 15 TAhun 2004; Perda Nomor 6 TAhun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat Nama, objek, subjek, dan wajib pajak Penerangan Jalan; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan embayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
PEraturan ini mencabut Perda Nomor 23 TAhun 2002
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit kerja, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2008 dengan menetapkan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian ABPD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
Akan diatur Perwali tentang penjabaran perubahan APBD TA 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi izin trayek, perlu meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang, perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang dan Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Kasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
deogan ditclapkonnya Undang-Undang Nomor 28 Tnhun 2009 Ieman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya penghasilkan Penerimaan Pendapatan Asli Dacroh (PAD) dari sektor Pajak Mineral Buknn Logam dan Batuan. perlu meninjau dan merubah kembali Perda Daerah Tingkat 2 Palembang Nomor 5 Tahun 1998 tcntllng Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, pcrlu disesuaikan
dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 teotmg Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dimaksud
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pajak; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan ini mencabut Perda Kota Madya Tingkat II Palmebang Nomor 5 Tahun 1998
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, YLKI Sumsel, Poltabes Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Perwakilan Sopir, Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota dan Anggota SPAU pada tanggal 24 Mei 2008, maka perlu meninjau Perwako No. 40 tahun 2005 tentang Tarif Angkutan Penumpangg Umum.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Permenhub No. 70 Tahun 1993; Kepmenhub No. 38 Tahun 1996; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif angkutan penumpang umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tarif adalah tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil, dan bus kota. Diatur mengenai tarif, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perwako No. 40 tahun 2005 tentang Tarif Angkutan Penumpangg Umum.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kegiatan ASIAN GAMES 2018 dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah menuju Palembang Emas 2018, perlu dibentuk Relawan Palembang Emas. Dalam rangka mengakomodir kebutuhan Relawan Palembang Emas agar lebih mudah dan lancar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mengubah tempat kedudukan dan koordinator wilayah Relawan Palembang Emas. Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perwali No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 64 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pengawasan dan pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 angka 5 dan 6 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palembang di Bidang Perhubungan Udara, Pos, dan Telekomunikasi bahwa perlu diatur mengenai pembinaan meliputi penataan, pengaturan, pengawasan dan pemantauan pemanfaatan sarana perhubungan udara, pos dan telekomunikasi melalui pemberian rekomendasi dan perizinan. Berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan maka perlu dipungut dan diatur mengenai retribusinya.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 1985; PP No.0 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001, Keputusan DPRD No. 11 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian rekomendasi atau izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis kegiatan dan/atau usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan retribusi, golongan dan perhitungan, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2002.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK:
setelah ditetapkannya Pcraturan Walikota Palembang
Nomor 12 Tahtm 2015 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Musi, perlu dilakukan perubahan kembali untuk
menambah anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi yang bersumber dari penerusan hibah luar negeri sebagai persyaratan mengikuti program hibah air minum APBD Tahun Anggaran 2015; berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015, dana transfer yang sudah jelas pcruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dnerah dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahhukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa perubahan kedua Penjabaran APBD perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 37 TAhun 2014; PErda Kota PAlembang Nomor 1 TAhun 2015; Perwako Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat tentang perubahan penjabaran APBD Tahun 2015 untuk Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Musi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan ini mengubah PEraturan Daerah Nomor 1 TAhun 2015 tentang APBD Kota Palembang
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sekanak Kerihin
ABSTRAK:
Kawasan Sekanak merupakan kawasan bersejarah sejak era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda. Bangunan-bangunan di Kawasan Sekanak berada di Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suri dan Sungai Sekanak yang merupakan bangunan yang masuk kategori Bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu, kawasan sekanak perlu ditetapkan sebagai Kawasan Sekanak Kerihin (Sekanak Dahulu Kala) agar kawasan tersebut dapat dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan sejarah dan cagar budaya dengan menetapkan perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan sekanak kerihin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Sekanak Kerihin yang selanjutnya disebut Sekanak Kerihin atau Sekanak Dahulu Kala adalah Kawasan yang terletak antara Sungai Sekanak ke arah Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suro, yang mempunyai nilai sejarah era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda dan juga memiliki bangunan-bangunan tua yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki sejarah yang bernilai tinggi, yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya. Menetapkan sekanak kerihin sebagai kawasan yang dilindungi dan dilestarikan. Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru dan merubah bentuk bangunan yang ada di Sekanak Kerihin. Dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengawasi dan mengelolanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Akan ditetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Monitoring dan Evaluasi
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat