Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 61 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2009/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 27 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut Kepgub No. 31 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepgub No. 32 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelauanan Kemetrologian Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2009/NO.3 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Program perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja PP No. 14 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah merupakan perlindungan dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja da atau dalam ikatan kerja dengan perusahaan/pengusaha yang menggunakannya, maka perlu adanya program perlindungan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan baik BUMN, BUMD, swasta, Joint Venture maupun asing. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 1995; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 22 Tahun 1993; Kepmenaker No. Kep/222/MEN/2002; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, iuran pertanggungan tenaga kerja, tata cara pembayaran iuran, taa cara pendaftaran perusahaan, tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pengawasan dan pembinaan, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
Mencabut Kepgub No. 17 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta sektor Informal
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2009/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel Pasal 55 ayat (1), disebutkan bahwa pada Badan Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan kemampuan keuangan daeah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden No.83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2007; Pembentukan Satuan Tugas untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang sifatnya khusus dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur satuan sektoral;
Dalam Perda ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Krrja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok da Fungsi Lakhar BNP; Serta Tata Kerja Kepala Lakhar BNP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2009/NO.15 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, makauntuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
Mencabut Pergub No. 239 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No.32 Thun 2002 dan Permendagri No.19 Tahun 2008, perlu menetapkan Perd tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPID; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja dan Pengawasan KPID oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2009/NO.10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
Untuk menyusun Rancangan APBD, Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2010 yang merupakan pencabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundng-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Saerah ddan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD Prov. Sumsel Tahun 2010 perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2009.
Mencabut Pergub No. 8 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2009/NO.5 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, maka dipandang perlu penyesuaian aturan pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 1977 tentang Ikatan Dinas, Tugas Belajar dan Beasiswa dan Kepgub No. 273 Tahun 2000 tentang Izin Belajar S2 Khusus bagi PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel di Universitas Sriwijaya Palembang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 234 Tahun 1961; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 1977; Perda No. 9 Tahun 2008; Pergub No. 41 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan san sasaran tugas belajar dan izin belajar, persyaratan dan penetapan peserta izin belajar dan tugas belajar, biaya peserta tugas belajar, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Mencabut Kepgub No. 273 Tahun 2000 tentang Izin Belajar S2 Khusus bagi PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel di Universitas Sriwijaya Palembang
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pegub Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2009/NO.10 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 16 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 24 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 25 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Khusus Mata di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 7 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Khusus Paru-Paru Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 43 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubung dengan adanya penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, telah terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang, dimana Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, sedangkan tugas pokok dan fungsinya diintegrasikan kepada Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008. PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres Ri No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.80 Tahun 2003; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No8 Tahun 2008; Perda Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah dan menghapus beberapa ketentuan yakni: Pasal 1 angka 11 dihapus, angka 12 diubah, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan satu angka, yakni angka 16a dan diantara angla 23 dan 24 disisipkan satu angka yakni angka 23a. Pasal 3 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c diubah dan ayat (5) diubah; Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) diubah dan setealh ayat (3) ditambahkan ayat (4); Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus dan diganti; serta mengubah dan menghapus beberapa ketentuan lainnya.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat