Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, iuran pertanggungan tenaga kerja, tata cara pembayaran iuran, taa cara pendaftaran perusahaan, tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pengawasan dan pembinaan, sanksi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat