Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
RPJMD adalah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai penajabaran dari visi, misi dan program Subernur Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.17 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan RPJMD; Sistematika RPJMD; serta Pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2009.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2006.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2009/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta)
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka bagi penduduk yang terdaftar dan memiliki KTP dan/atau KK Sumsel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jamsoskes Sumsel Semesta. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 125/Menkes/SK/II/2008; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilitas pelayanan, hal-hal yang tidak dijamin dan yang membataklan pelayanan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan lintas wilayah, pendanaan, pengelolaan keuangan dan tata cara pengajuan klaim, pengorganisasiam, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
28 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2009/NO.11 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendodong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengna memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan bidang penanaman modal. Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf f Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel salah satu fungsi Badan Penanaman Modal Daerah adalah pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Thaun 2005; PP No.5 Tahun 20055; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2001; Perda No. 18 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Pergub No. 26 Tahun 2006; Pergub No. 55 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan penanaman modal terpadu satu pintu, jenis dan waktu pelayanan, tata cara, pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
15 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubung dengan adanya penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, telah terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang, dimana Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, sedangkan tugas pokok dan fungsinya diintegrasikan kepada Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008. PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres Ri No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.80 Tahun 2003; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No8 Tahun 2008; Perda Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah dan menghapus beberapa ketentuan yakni: Pasal 1 angka 11 dihapus, angka 12 diubah, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan satu angka, yakni angka 16a dan diantara angla 23 dan 24 disisipkan satu angka yakni angka 23a. Pasal 3 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c diubah dan ayat (5) diubah; Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) diubah dan setealh ayat (3) ditambahkan ayat (4); Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus dan diganti; serta mengubah dan menghapus beberapa ketentuan lainnya.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2009/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 17 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 38 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 39 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan Produktivitas Daerah Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 36 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 34 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Ketrampilan Transmigran Prov. Sumsel pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2009/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat (1) Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2009.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2009/NO.12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban kendaraan bermotor dalam Provinsi yang telah beralih kepemilikan namun belum dibaliknamakan, maka perlu diakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam upaya meningkatkan PAD khususnya dari sektor BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya dan memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya dipandang perlu memberikan pengurangan BBN-KB II. Pengurangan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai suratnya tanggal 1 Juni 2009 Nomor 024/00748/DPRD/2009. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Pergub No. 11 Tahun 2008; Kepgub No. 211 Tahun 2002; Kepgub No. 212 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengurangan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2009/NO.9 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pergub No. 47 Tahun 2008, perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemprov Sumsel hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Ketentuan tersebut bertentangan dnegan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentuan PNS, yang pada intinya mengatur batas usia pensiun PNS yang memangku jabatan struktural eselon II dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun dengan memperhatikan keahlian (kompetensi), pengalaman dan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2008; PP No.100 Tahun 2000 sebagiamana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Kontribusi Dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daeah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Bahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pusat Nomor SM/03/III/2001 tanggal 11 Januari 2001, Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan akan memberikan sumbangan kepada Pemprov Sumsel. Pemberian sumbangan kepada Pemprov. Sumsel sejalan dengan perjanjian kerja sama antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan dengan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor PR/02/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kontribusi Penggantian Sebagian Biaya Operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-Samsat). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya kontribusi, tata cara penyetoran dan biaya Tim Pembina Samsat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
Mencabut Pergub No. 37 Tahun 2007 tentang Penerimaan Kontribusi Dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2009/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 15 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Pergub No. 230 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, 2. Pergub No. 23 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggaraan dan Pembinaan Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat