pengurangan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2009/NO.12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penertiban kendaraan bermotor dalam Provinsi yang telah beralih kepemilikan namun belum dibaliknamakan, maka perlu diakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam upaya meningkatkan PAD khususnya dari sektor BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya dan memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya dipandang perlu memberikan pengurangan BBN-KB II. Pengurangan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai suratnya tanggal 1 Juni 2009 Nomor 024/00748/DPRD/2009. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Pergub No. 11 Tahun 2008; Kepgub No. 211 Tahun 2002; Kepgub No. 212 Tahun 2002.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengurangan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
- 5 hlm
|