Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilitas pelayanan, hal-hal yang tidak dijamin dan yang membataklan pelayanan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan lintas wilayah, pendanaan, pengelolaan keuangan dan tata cara pengajuan klaim, pengorganisasiam, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat