Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat