Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Permendagri No. 2 Thaun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; Perpres No. 8 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2013; PerkaBKN No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004; Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Ernaldi Bahar yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan, dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, pembinaan karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2009/NO.7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Saat ini banyak kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang beroperasi di Prov. Sumsel, namun membayar PKB di daerah asal kendaraan tersebut terdaftar. Dalam upaya meningkatkan PAD dan untuk membantu wajib pajak yang akan memutasikan kendaraan nomor polisi luar provinisi ke Prov. Sumsel, dipandang perlu memberikan pembebasan BBN-KB II. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Kepgub No. 211 Tahun 2002; Kepgub No. 212 Tahun 2002; Pergub No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembebasan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan pembebasan BBN-KB II, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2008/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penganggaran belanja Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedomab Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mekanisme penganggaran pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19B ayat (1) Permendagri No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Permendagri No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU dan Panwas Kabupaten/Kota ditunjuk bendahara pembantu dan pada PPK dan Panwas Kecamatan ditunjuk Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) dari bendahara KPU dan Panwas Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 44 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel, perlu adanya kejelasan peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medik yang dituangkan dalam peraturan internal rumah sakit. PIRS adalah sebagai acuan dalam menyelenggarakan rumah sakit dan bertujuan untuk melindungi semua pihak secara baik dan benar. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2008; Pergub No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, identitas, motto, tujuan, visi dan misi, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, pengorganisasian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2010/NO.17 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
ABSTRAK:
Sebagai penjabaran dari RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2008-2013, maka Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2011 sebagai rencana pembanggunan tahunan daerah yang mengacu pada RKP Tahun 2011. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan RKPD Prov. Sumsel Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG-PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DInas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan; serta sehubungan adanya perubahan terhadap penyelengaraan perizinan berusaha di daerah berbasis risiko dan non penz1nan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 ten tang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; dan Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang didelegasikan kepada kepala dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DInas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
4 hlm, Lampiran: 41 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2013 dan UU No. 16 Tahun 2013 telah dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk tertib administrasi pengelolaan barang dipandang perlu menetapkan kode lokasi dan nomor kode barang daerah Kabupaten PALI dan Muratara. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai nomor kode lokasi dan nomor kode barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Mengubah Pergub No. 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan
3 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012, maka perlu dilakukan penyesuaian atas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran, pertanggungjawaban, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Mencabut Pergub No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan PNS di Lingkungan Perprov Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 25 Tahun 2012.
18 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang
pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Musi dan
wilayah Sungai Sugihan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
telah mendapat
persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor
061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal
Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas UPTD di
Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Susunan organisasi UPTD BPSDA Wilayah Sungai, Uraian tugas dan fungsi UPTD, Kelompok Jabatan Fungsionai, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang sudah dibentuk sebelum
Peraturan Gubemur ini ditetapkan, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan dllantiknya pejabat pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Gubernur ini sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Mencabut :
a. Peraturan Gubemur Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekeijaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan ;
b. Peraturan Gubemur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan ;
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat