Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara laporan penyelenggaraan, mekanisme pemberian bantuan profesional, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat