Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 52 Tahun 2014

Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan dan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, aksesibilitas angkutan umum bagi penyandang disabilitas, bentuk dan tata cara pemberian insentif, tata cara pemberian penghargaan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.52
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan