Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, mengamanatkan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PP No.76 Tahun 2013; Permenpan No.19 Tahun 2018; Permendagri No.135 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
6 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 24 Tahun 2013, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 29 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 24 Tahun 2013; Perda No. 3 Thaun 2011; Pergub No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penghitungan dan penetapan dasar pengenaan, pelimpahan wewenang, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Pergub No. 13 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2012
Pelaksanaan pergub ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perdapatan Daerah.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di LIngkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mengembangkan karier berdasarkan pola karier, kinerja dan kompetensi serta untuk menghadirkan pemerintahan yang berbasis kinerja maka dalam pengisian jabatan tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan uji kesesuaian (Job fit) dan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menerapkan sistem merit agar menghasilkan pejabat yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka perlu pedoman mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka, mutasi dan promosi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, perpanjangan dalam jabatan pimpinan tinggi, ketentuan umum. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Perpanjangan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
8 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Yang Dibangun Melalui Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Sehubungan telah selesainya pembangunan sarana air minum dan sanitasi melalui kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahap I dan II di Prov. Sumsel, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sarana air minum dan sanitasi agar dapat berfungsi secara optimal dengan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 54 Tahun 2005; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sarana air minum dan sanitasi yang dibangun melalui kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, badan pengelola, mekanisme kerja, sumber pendanaan, tata kelola pengoperasian dan pemeliharaan, transparansi dan akuntabilitas, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1), ayat (4) huruf d, huruf e dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit yang salah satunya melakukan penilaian kelayakan lokasi, pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit dan peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan paru dan memperhatikan kondisi Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, dipandang perlu untuk menggabungkan pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru dengan pelayanan paru pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 49 Tahun 2012; Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2018; Peraturan Gubemur No 14 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur pengenai pencabutan beberapa peraturan gubernur yang mengatur mengenai Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Khusus
Paru Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan, dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah diatur mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel; Dengan telah ditetapkannya Permendagri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksankan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel; Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 71 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 71) yang diubah yaitu pada Pasal 9, Pasal 10, dan Ayat 3 Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas, maka perlu diatur kembali Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
Mengubah Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Koperasi,
Usaha kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Koperasi,
Usaha kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2008/NO.16 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
Untuk mendukung terbangunnya sistem Lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi secara nasional, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PERPRES No. 22 Tahun 2017; PERPRES No. 55 Tahun 2019; PERMEN ESDM No. 13 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2015; PERGUB No. 29 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; arah kebijakan dan strategi percepatan penggunaan KBL berbasis baterai; rencana aksi percepatan penggunaan KBL berbasis baterai; kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; pemberian insentif; jenis dan persyaratan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang beroperasi; pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil; perlindungan terhadap lingkungan hidup; kerja sama; peran serta masyarakat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; sanski; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat