Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian beasiswa dan/atau bantuan beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan sasaran beasiswa dan/atau bantuan beasiswa, persyaratan penerima beasiswa dan/atau bantuan beasiswa; kewajiban, hak dan sanksi, sumber dana, seleksi, dan penyaluran dana, monitoring dan evaluasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat