Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PERDA No. 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan PERGUB No. 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERGUB No. 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) huruf d PERDA No. 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, untuk itu maka diperlukan penyesuaian dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPU No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No. 903-4875 Tahun 2020; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 14 Tahun 2014; PERDA No. 14 Tahun 2020; PERGUB No. 64 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 3 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Mengubah PERGUB No. 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERGUB No. 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang diatur dalam Perda No. 30 Tahun 2001, dan menetapkannya dengan perda baru.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1990; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 30 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan objek retribusi dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2008/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DI LIngkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, penimbangan kendaraan bermotor, penyelenggaraan pembinaan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah disetujui dan ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Palembang dan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Sehubungan dengan telah ditetapkannya PSBB tersebut, maka dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu pedoman bagi masyarakat dan para pihak serta sebagai acuan bagi masyarakat dan para pihak serta sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PSBB di wilayahnya. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.24 TAhun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.33 Tahun 2018; PP No.67 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2020; Perpres No.17 Tahun 2018; Kepres No.7 Tahun 2020; Kepres No.11 Tahun 2020; Kepres No.12 Tahun 2020; Permen Kesehatan No.9 Tahun 2020; Pemen Perhubungan No. PM.18 Tahun 202; Permendagri No.20 Tahun 2020; Kepmen Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Kepala BNPB No.9A Tahun 2020; Keputusan Kepala BPBN No.13.A Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi. Diatur juga mengenai Pelaksanaannya, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk, Sumber Daya Penanganan Covid-19, dan Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan diperlukan penerapan Manajemen Risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen Risiko, Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, kerangka manajemen risiko, ketentuan penutup. Lampiran mengatur Petunjuk teknis pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
6 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Th 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertras No. 12 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk, isi dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah, Tata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran, penyetoran dan pengembalian, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemberian insentif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2011/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
Mencabut Pergub No. 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan di bidang aset daerah, maka dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi bidang yang menangani aset daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola aset daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat