Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya merupakan aset budaya bangsa yang memiliki arti dan nilai yang sangat tinggi sebagai warisan budaya sehingga harus dijaga kelestariannya. Sumatera Selatan memiliki potensi cagar budaya yang cukup besar baik berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya. Dalam rangka melestarikan, melindungi dan mengelola cagar budaya diperlukan pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara terpadu dan komprehensif. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian Cagar Budaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang, pelestarian, registrasi cagar budaya, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
25 hlm, lamp : 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 - 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat ($) Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.42 Tahun 2013; Perpres No.83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.1 Tahun 2018; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.1 Tahun 20019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Maksud, Tujuan RUang Lingkup dan Sasaran dari Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. Diatur juga mengenai Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pendanaan dalam ragngka Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dilihat dari potensi usaha perikanan yang ada di Sumatera Selatan khususnya bagi masyarakat nelayan kecil penerimaan daerah dari sektor retribusi izin usaha perikanan relatif sangat kecil dan bukanlah merupakan potensi penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam uoaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, Menteri Kelautan dan PErikanan RI dengan suratnya tanggal 16 November 2009 B.636/Men-KP/XI/2009 menghimbau kepada para Gubernur seluruh Indonesia untuk menghapuskan pungutan dan retribusi yang terkait dengan kegiatan usaha nelayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan yakni:
BAB II, Nama Objek dan Subjek Pungutan, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihapus.
BAB V, Besarnya Retribusi, Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
BAB VI, Pembagian Hasil Retribusi Pasal 10 dihapus.
BAB IV Pasal 15, diubah.
BAB XI Pasal 16 diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubung dengan adanya penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, telah terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang, dimana Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, sedangkan tugas pokok dan fungsinya diintegrasikan kepada Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008. PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres Ri No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.80 Tahun 2003; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No8 Tahun 2008; Perda Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah dan menghapus beberapa ketentuan yakni: Pasal 1 angka 11 dihapus, angka 12 diubah, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan satu angka, yakni angka 16a dan diantara angla 23 dan 24 disisipkan satu angka yakni angka 23a. Pasal 3 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c diubah dan ayat (5) diubah; Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) diubah dan setealh ayat (3) ditambahkan ayat (4); Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus dan diganti; serta mengubah dan menghapus beberapa ketentuan lainnya.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2009/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 17 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 38 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 39 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan Produktivitas Daerah Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 36 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 34 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Ketrampilan Transmigran Prov. Sumsel pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesia Rubber yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan membantu pelestarian fungsi lingkungan; untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan pengolahan dan pemasaran Bahan Olah KAret Standar Indonesian RUbber yang diperdagangkan di Provinsi Sumatera Selatan agar sesuai dengan Standar NAsional Indonesia
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 3 TAhun 2014; UU Noor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 39 TAhun 2014; PP Nomor 34 TAhun 2018; Permen PErdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008; Permentan Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/8/2008; Permenperin Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Permentan Noor 132/PERMENTAN/OT.140/12/2013; Permen PErdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016; Permenperin Nomor 9/M-IND/PER/3/2017; Perda Nomor 14 Tahun 2016
PEraturan ini memuat pemoman tentang penyelengaraan pengolahan, pemasaran, dan pengawasan BOKAR SIR yang diperdagangkan di Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2011/NO.1 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Trauma Center dan Pelayanan Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksan Teknis. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009; Pergub No. 37 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata Kerja, Kepegawaian, Eselon, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan-Keenam-atas-Peraturan-Daerah-Nomor 4 Tahun 2012-tentang-Retribusi-Jasa-Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa terdapat beberapa aset pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berupa Science Techno Park (STP), aset kebun Raya Sriwijaya dan Inkubator Teknologi yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek retribusi daerah. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 beserta perubahannya sebagai payung hukum dalam penggunaan aset daerah untuk dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, struktur dan besarnya tarif retribusi; bibit/ benih hasil pertanian tanaman pangan hortikultura; bibit/ benih hasil perikanan; bibit/ benih hasil peternakan (mani beku).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
9 hlm, Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat