Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Maksud, Tujuan RUang Lingkup dan Sasaran dari Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. Diatur juga mengenai Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pendanaan dalam ragngka Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat