Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penghapusan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, PPK-SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, SiLPA, investasi pemerintah daerah, perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp9.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000,00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya, untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Sehubungan dengan hal itu, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang wilayah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, klasifikasi, fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, sistem informasi data, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan konstruksi, tata cara penerbitan SLF, tata cara pemeliharaan bangunan gedung, tata cara perawatan bangunan gedung, persyaratan dan tata cara penetapan dan pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD TA 2013. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013 sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 903-6897 Tahun 2013 tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ABPD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat dan penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuagnan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Gubernur menetapkan Pergub tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Daerah Aliran Sungai adalah merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara yang memiliki fungsi penting sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kondisi daerah aliran sungai di Sumatera
Selatan dewasa ini sudah sangat memperihatinkan yang diindikasikan dengan semakin seringnya
terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sistem informasi pengelolaan kas, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS, Penetapan Klasifikasi DAS, tata cara penetapan rencana pengelolaan DAS, tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan, tata cara monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2013
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunakan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemprov. Sumsel berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, pembina, organisasi penyelenggara dan evaluasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, akses publik terhadap dokumen, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mengubah Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat