Dalam Peraturan ini diatur tentang pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, pembina, organisasi penyelenggara dan evaluasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, akses publik terhadap dokumen, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat