Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sistem informasi pengelolaan kas, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat