PERBUP Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP N0. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber DBH, Tata Cara Pengalokasian DBH, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran DBH, Pemanfaatan DBH, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengendalian kelestarian habitat burung walet. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu potensi daerah yang dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluarsa
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Aset Nagari
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2016, Perda Kab Dharmasraya No. 7 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan
3. Tukar Menukar
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan situasi dan kondisi sosial serta perkembangan perekonomian masyarakat dewasa ini, maka kebutuhan akan pelayanan jasa transportasi dituntut agar lebih baik. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan preventif untuk upaya keselamatan setiap pemakai jasa transportasi, dirasa perlu untuk lebih menertibkan pelaksanaan pengujiian kendaraan bermotor wajib uji ;
UU No. 49 Prp Tahun 1960, UU No. 13 Tahun 1980, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 42 tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Kep. Bersama Menhub dan Mendagri NO. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990, Kepmendagri No. 61 Tahun 1993, Kepmenhub No. 61 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993, Kepmenhub No. 71 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1996, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Objek Dan Subjek Retribusi
4. Golongan Retribusi
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6. Penilaian Teknis
7. Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
9. Wilayah Pemungutan
10. Saat Retribusi Terhutang
11. Struktur Dan Besarnya Tarif
12. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pemungutan
16. Tata Cara Pembayaran
17. Tata Cara Penagihan
18. Keberatan
19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
21. Kadaluarsa Penagihan
22. Uang Peransang
23. Ketentuan Pidana
24. Ketentuan Penyidikan
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2105, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintaah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.004.996.082.652,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.019.920.621.019,00
Surplus/(Defisit) Rp. (14.924.538.367,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 14.924.538.367,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 90.085.859.652,00
b. Dana Perimbangan Rp. 778.168.930.000,00
c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 136.741.293..000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah Rp. 27.125.755.718,00
b. Retribusi Daerah Rp. 5.158.665.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 4.641.438.934,00
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 53.160.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 22.168.133.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp. 522.603.733.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp. 233.397.064.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 526.800.097.340,00
b. Belanja Langsung Rp. 493.120.523.679,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 393.968.340.265,00
b. Belanja Hibah Rp. 10.347.800.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.200.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa Rp. 1.500.000.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp. 116.983.957.075,00
f. Belanja Tidak Terduga Rp. 800.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 50.238.608.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 204.046.791.823,00
c. Belanja Modal Rp. 238.835.123.656,00
a. Pendapatan Hibah Rp. 1.500.000.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 37.695.000.000,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 97.546.293.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 17.424.538.367,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.500.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program
dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah
dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan
Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Nama Cadangan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP N0. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2014, dan Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Alokasi DBH, Penganggaran, Penatausahaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010
PERDA Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Pertama
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan dengan kemandirian pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang kemandirian pangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemandirian Pangan Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaan pangan daerah;
4. Penyelenggaraan kemandirian pangan daerah;
5. Infrastruktur;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat