Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Objek Dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Penilaian Teknis 7. Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan 8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 9. Wilayah Pemungutan 10. Saat Retribusi Terhutang 11. Struktur Dan Besarnya Tarif 12. Sanksi Administrasi 15. Tata Cara Pemungutan 16. Tata Cara Pembayaran 17. Tata Cara Penagihan 18. Keberatan 19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 21. Kadaluarsa Penagihan 22. Uang Peransang 23. Ketentuan Pidana 24. Ketentuan Penyidikan 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat