Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat