Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
16 September 2005
Tanggal Pengundangan
16 September 2005
Tanggal Berlaku
16 September 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan