Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2003/NO.42 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang
tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
efisien, efektif, akuntabel dan bertanggungjawab dengan memperhatikan
asas keadilan dan kepatutan, dipandang perlu menetapkan ketentuan
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pinjaman daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, penyusunan perhitungan APBD, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, kerugian keuangan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 77 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sragen No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
penetapan hasil-analisis jabatan-analisis beban kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2021/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dar Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1379);13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
14.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 64);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen No 45 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 45) diubah.
(1)
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a.
Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional; Jumlah Beban Kerja; dan Kebutuhan Pegawai;
b.
Uraian Jabatan; dan
c.
Peta Jabatan.
(2)
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
232 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.09 Seri E Nomor 05, TLD/NO.05 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Sragen yang demokratis, transparan, akuntabel dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat perlu dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan
komperhensif dan terpadu; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
berjalan efektif dan efisien, maka perlu didasarkan pada perencanaan
pembangunan daerah yang berpedoman pada tata cara penyusunan
rencana pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya
tujuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;
Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan
pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah
daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah dan, pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah kabupaten
sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan
pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala
Desa Antar Waktu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
Bab III Tahapan Pelaksanaan
Bab IV Panitia Pemilihan Kabupaten dan tim Desk Pemilihan Kepala Desa
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 September 2021, dan sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan APBD Kabupaten Sragen TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat
khususnya dalam bidang kependudukan, maka peraturan daerah
Kabupaten Sragen nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tarif retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah Kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 62 tahun 1958; Undang-undang nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1998; Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 174 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB VI Pasal 8 ayat (2) nomor I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004
RETRIBUSI DISPENSASI MASUK JALAN DALAM IBUKOTA KABUPATEN SRAGEN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.29 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengamankan jalan dalam ibukota kabupaten dan untuk
ketertiban serta kelancaran lalu lintas angkutan diperlukan dispensasi
masuk jalan dalam ibukota Kabupaten; bahwa untuk hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Dispensasi Masuk
Jalan Dalam Ibokota Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubugan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan penbebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.10 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540) ; 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 69 Seri E Nomor 6) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 05 Seri A Nomor 03) ;
Materi Pokok Perda ini adalah: Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menata kembali Organisasi Dinas Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1999; tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999; tambahan lembaran negaran nomor 3839);
4. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000; tambahan lembaran Negara nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D Nomor 47 tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari :
a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu :
1) UPTD Pemadam Kebakaran;
2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan;
3) UPTD Waduk/ Irigasi.
b. UPTD Kesehatan, yaitu :
1) UPTD Gudang Farmasi;
2) UPTD Puskesmas;
c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu :
1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
2) UPTD Terminal dan Perparkiran;
3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata;
d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu :
1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura;
2) UPTD Aneka Usaha Ikan;
3) UPTD Aneka Usaha Ternak;
4) UPTD Rumah Potong Hewan;
5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian.
e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :
UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan;
f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :
UPTD Pasar;
(2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari :
a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Miri;
2) Kecamatan Gemolong;
3) Kecamatan Tanon;
4) Kecamatan Sumber lawang;
5) Kecamatan Kalijambe;
6) Kecamatan Plupuh;
7) Kecamatan Sukodono;
8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi;
10) KecamatanTangen;
11) Kecamatan Jenar.
b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi :
12) Kecamatan Masaran;
13) Kecamatan Sidoharjo;
14) Kecamatan Sragen;
15) KecamatanKarangmalang;
16) Kecamatan Kedawung.
c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Sambirejo;
2) KecamatanGondang;
3) Kecamatan Sambungmacan;
4) Kecamatan Ngrampal.
(3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari :
a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Keden;
2) Desa Trobayan;
3) Desa Kalimacan;
4) Desa Jetis Karangpung;
5) Desa Krikilan;
6) Desa Bukuran;
7) Desa Ngebung;
8) Desa Tegalombo;
9) Desa Karangjati;
10) Desa Banaran;
11) Desa Saren;
12) Desa Sambirembe;
13) Desa Donoyudan;
14) Desa Wonorejo.
b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Dari;
2) Desa Karanganyar;
3) Desa Gentan Banaran;
4) Desa Karungan;
5) Desa Karangwaru;
6) Desa Ngrombo;
7) Desa Sambirejo;
8) Desa Somorodukuh.
c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Plupuh;
2) Desa Cangkol;
3) Desa Manyarejo;
4) Desa Pungsari;
5) Desa Jembangan;
6) Desa Sidokerto;
7) Desa Jabung;
8) Desa Gedongan.
d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Krebet;
2) Desa Sepat;
3) Desa Jirapan;
4) Desa Gebang;
5) Desa Dawungan;
6) Desa Masaran;
7) Desa Krikilan.
e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sidodadi;
2) Desa Karangmalang;
3) Desa Jati;
4) Desa Kliwonan;
5) Desa Pilang;
6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Bendungan;
3) Desa Wonokerso;
4) Desa Wonorejo;
5) Desa Mojokerto;
g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangpelem;
2) Desa Celep;
3) Desa Pengkok;
4) Desa Jenggrik;
5) Desa Mojodoyong;
h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sukorejo;
2) Desa Jambeyan;
3) Desa Jetis;
4) Desa Musuk;
5) Desa Kadipiro;
6) Desa Sambirejo;
7) Desa Blimbing;
8) Desa Dawung;
9) Desa Sambi.
i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Srimulyo;
2) Desa Tegalrejo;
3) Desa Tunggul;
4) Desa Glonggong;
5) Desa Kaliwedi;
6) Desa Wonotolo;
7) Desa Plosorejo;
8) Desa Gondang;
9) Desa Bumiaji.
j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sambungmacan ;
2) Desa Cameng;
3) Desa Plumbon;
4) Desa Karanganyar;
5) Desa Bedoro.
k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Bantaran;
2) Desa Gringging;
3) Desa Banyuurip;
4) Desa Toyogo.
l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Ngarum;
2) Desa Bener;
3) Desa Kebonromo;
4) Desa Pilangsari;
5) Desa Klandungan;
6) Desa Karangudi;
7) Desa Bandung.
m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Mojorejo;
2) Desa Pelemgadung;
3) Kelurahan Plumbungan;
4) Desa Puro;
5) Kelurahan Kroyo;
6) Desa Guworejo;
7) Desa Saradan;
8) Desa Jurangjero;
9) Desa Plosokerep;
10) Desa Kedungwadu.
n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine;
2) Kelurahan Sragen Kulon;
3) Kelurahan Sragen Tengah;
4) Kelurahan Sragen Wetan;
5) Kelurahan Ngolorong;
6) Kelurahan Karangtengah;
7) Desa Tangkil;
8) Desa Kedungupit;
o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sribit;
2) Desa Sidoharjo;
3) Desa Jambanan;
4) Desa Purwosuman;
5) Desa Bentak;
6) Desa Patihan;
7) Desa Tenggak;
8) Desa Taraman;
9) Desa Singopadu;
10) Desa Duyungan;
11) Desa Pandak;
12) Desa Jetak.
p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gawan;
2) Desa Padas;
3) Desa Jono;
4) Desa Gabugan;
5) Desa Tanon;
6) Desa Suwatu;
7) Desa Pengkol;
8) Desa Kecik;
q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangasem;
2) Desa Slogo;
3) Desa Sambiduwur;
4) Desa Karangtalun;
5) Desa Gading;
6) Desa Bonagung;
7) Desa Ketro;
8) Desa Kalikobok;
r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kragilan;
2) Desa Brangkal;
3) Desa Jatibatur;
4) Desa Peleman;
5) Desa Genengduwur;
6) Desa Tegaldowo;
7) Desa Gemolong;
8) Desa Purworejo;
9) Desa Jenalas;
10) Desa Kalngan;
11) Desa Nganti;
s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kaloran;
2) Desa Kwanggen;
3) Desa Ngembatpadas;
t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Geneng;
2) Desa Jeruk;
3) Desa Sunggingan;
4) Desa Brojol;
5) Desa Bagor;
6) Desa Gilirejo;
7) Desa Soko; 8) Desa Doyong;
9) Desa Girimargo;
u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Pendem;
2) Desa Hadiluwih;
3) Desa Jati;
4) Desa Cepoko;
5) Desa Mojopuro;
6) Desa Ngandul;
7) Desa Ngargosari;
8) Desa Kacangan;
9) Desa Pagak;
10) Desa Tlogotirto;
11) Desa Ngargotirto;
v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Jambangan;
3) Desa Gemantar;
4) Desa Sumberrejo;
5) Desa Pare;
6) Desa Tempelrejo;
7) Desa Sono;
8) Desa Jekani;
9) Desa Trombol;
w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa newung;
2) Desa Jatitengah;
3) Desa Bendo;
4) Desa Juwok;
5) Desa Pantirejo;
6) Desa Majenang;
7) Desa Karanganom;
8) Desa Gebang;
9) Desa Baleharjo;
x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gsi;
2) Desa Blangu;
3) Desa Pilangsari;
4) Desa Tanggan;
5) Desa Srawung;
6) Desa Poleng;
7) Desa Slendro;
y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Katelan;
2) Desa Dukuh;
3) Desa jekawal;
4) Desa Galeh;
5) Desa Ngrombo;
6) Desa Sigit;
7) Desa Denanyar;
z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Japoh;
2) Desa Ngepringan;
3) Desa Male;
4) Desa Dawung;
5) Desa kandangsapi;
6) Desa Jenar;
7) Desa Bhanyuurip.
(4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari :
a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Bunder ;
2) Pasar Buah;
3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan;
b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Kota Sragen;
2) Pertokoan Jalan WR. Supratman;
3) Shopping Centre
4) Kios Makanan Sasana Langen Putro
5) Kios Kliteh
6) Kios Barat Garuda;
7) Pasar Nglangon;
8) Pasar Hewan Nglangon;
9) Pasar Joko Tingkir
10) Pasar Krapyak
11) Pasar Jetis
c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo.
d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang.
e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan.
f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan.
g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal..
h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi.
i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh.
j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 6 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati taingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1991 Nomor 188.3/300/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 11 September 1991 Nomor 10 tahun 1991 Seri D Nomor 05
b. Nomor 14 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Maret 1992 Nomor 188.3/105/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 8 Tahun 1992 Seri D Nomor 05
c. Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1992 Nomor 188.3/127/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 9 Tahun 1992 Seri D Nomor 06 d. Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 september 1995 Nomor 188.3/272/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 14 Tahun 1995 Seri D Nomor 07
e. Nomor 9 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/11/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
f. Nomor 10 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/12/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
g. Nomor 13 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1996 Nomor 188.3/72/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 9 Tahun 1996 Seri D Nomor 08
h. Nomor 14tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Februari 1996 Nomor 188.3/71/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Juni 1996 Nomor 10 Tahun 1996 Seri D Nomor 09
i. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 November 1996 Nomor 188.3/384/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Februari 1996 Nomor 3 Tahun 1996 Seri D Nomor 03
j. Nomor 16 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni1996 Nomor 188.3/236/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 29 Agustus 1996 Nomor 16 Tahun 1996 Seri D Nomor 13
k. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/367/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 18 Tahun 1997 Seri D Nomor 13
l. Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 2 Desember 1999 Nomor 903/836/1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 13 Desember 1999 Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 10.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat