Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah kabupaten sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat