Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001

Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari : a. Dinas Pekerjaan Umum; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pendidikan; d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya; e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal; f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; h. Dinas Pendapatan Daerah; i. Dinas Pendapatan Daerah; j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Dinas Kesejahteraan Sosial; l. Dinas Pertanahan; m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari : a. Dinas Pekerjaan Umum; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pendidikan; d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya; e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal; f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; h. Dinas Pendapatan Daerah; i. Dinas Pendapatan Daerah; j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Dinas Kesejahteraan Sosial; l. Dinas Pertanahan; m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari : a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu : 1) UPTD Pemadam Kebakaran; 2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan; 3) UPTD Waduk/ Irigasi. b. UPTD Kesehatan, yaitu : 1) UPTD Gudang Farmasi; 2) UPTD Puskesmas; c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu : 1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; 2) UPTD Terminal dan Perparkiran; 3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata; d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu : 1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura; 2) UPTD Aneka Usaha Ikan; 3) UPTD Aneka Usaha Ternak; 4) UPTD Rumah Potong Hewan; 5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian. e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :  UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan; f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :  UPTD Pasar; (2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari : a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kecamatan Miri; 2) Kecamatan Gemolong; 3) Kecamatan Tanon; 4) Kecamatan Sumber lawang; 5) Kecamatan Kalijambe; 6) Kecamatan Plupuh; 7) Kecamatan Sukodono; 8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi; 10) KecamatanTangen; 11) Kecamatan Jenar. b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi : 12) Kecamatan Masaran; 13) Kecamatan Sidoharjo; 14) Kecamatan Sragen; 15) KecamatanKarangmalang; 16) Kecamatan Kedawung. c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kecamatan Sambirejo; 2) KecamatanGondang; 3) Kecamatan Sambungmacan; 4) Kecamatan Ngrampal. (3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari : a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Keden; 2) Desa Trobayan; 3) Desa Kalimacan; 4) Desa Jetis Karangpung; 5) Desa Krikilan; 6) Desa Bukuran; 7) Desa Ngebung; 8) Desa Tegalombo; 9) Desa Karangjati; 10) Desa Banaran; 11) Desa Saren; 12) Desa Sambirembe; 13) Desa Donoyudan; 14) Desa Wonorejo. b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Dari; 2) Desa Karanganyar; 3) Desa Gentan Banaran; 4) Desa Karungan; 5) Desa Karangwaru; 6) Desa Ngrombo; 7) Desa Sambirejo; 8) Desa Somorodukuh. c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Plupuh; 2) Desa Cangkol; 3) Desa Manyarejo; 4) Desa Pungsari; 5) Desa Jembangan; 6) Desa Sidokerto; 7) Desa Jabung; 8) Desa Gedongan. d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Krebet; 2) Desa Sepat; 3) Desa Jirapan; 4) Desa Gebang; 5) Desa Dawungan; 6) Desa Masaran; 7) Desa Krikilan. e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Sidodadi; 2) Desa Karangmalang; 3) Desa Jati; 4) Desa Kliwonan; 5) Desa Pilang; 6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Kedawung; 2) Desa Bendungan; 3) Desa Wonokerso; 4) Desa Wonorejo; 5) Desa Mojokerto; g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Karangpelem; 2) Desa Celep; 3) Desa Pengkok; 4) Desa Jenggrik; 5) Desa Mojodoyong; h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Sukorejo; 2) Desa Jambeyan; 3) Desa Jetis; 4) Desa Musuk; 5) Desa Kadipiro; 6) Desa Sambirejo; 7) Desa Blimbing; 8) Desa Dawung; 9) Desa Sambi. i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Srimulyo; 2) Desa Tegalrejo; 3) Desa Tunggul; 4) Desa Glonggong; 5) Desa Kaliwedi; 6) Desa Wonotolo; 7) Desa Plosorejo; 8) Desa Gondang; 9) Desa Bumiaji. j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Sambungmacan ; 2) Desa Cameng; 3) Desa Plumbon; 4) Desa Karanganyar; 5) Desa Bedoro. k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Bantaran; 2) Desa Gringging; 3) Desa Banyuurip; 4) Desa Toyogo. l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Ngarum; 2) Desa Bener; 3) Desa Kebonromo; 4) Desa Pilangsari; 5) Desa Klandungan; 6) Desa Karangudi; 7) Desa Bandung. m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Mojorejo; 2) Desa Pelemgadung; 3) Kelurahan Plumbungan; 4) Desa Puro; 5) Kelurahan Kroyo; 6) Desa Guworejo; 7) Desa Saradan; 8) Desa Jurangjero; 9) Desa Plosokerep; 10) Desa Kedungwadu. n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine; 2) Kelurahan Sragen Kulon; 3) Kelurahan Sragen Tengah; 4) Kelurahan Sragen Wetan; 5) Kelurahan Ngolorong; 6) Kelurahan Karangtengah; 7) Desa Tangkil; 8) Desa Kedungupit; o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Sribit; 2) Desa Sidoharjo; 3) Desa Jambanan; 4) Desa Purwosuman; 5) Desa Bentak; 6) Desa Patihan; 7) Desa Tenggak; 8) Desa Taraman; 9) Desa Singopadu; 10) Desa Duyungan; 11) Desa Pandak; 12) Desa Jetak. p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Gawan; 2) Desa Padas; 3) Desa Jono; 4) Desa Gabugan; 5) Desa Tanon; 6) Desa Suwatu; 7) Desa Pengkol; 8) Desa Kecik; q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Karangasem; 2) Desa Slogo; 3) Desa Sambiduwur; 4) Desa Karangtalun; 5) Desa Gading; 6) Desa Bonagung; 7) Desa Ketro; 8) Desa Kalikobok; r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Kragilan; 2) Desa Brangkal; 3) Desa Jatibatur; 4) Desa Peleman; 5) Desa Genengduwur; 6) Desa Tegaldowo; 7) Desa Gemolong; 8) Desa Purworejo; 9) Desa Jenalas; 10) Desa Kalngan; 11) Desa Nganti; s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Kaloran; 2) Desa Kwanggen; 3) Desa Ngembatpadas; t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Geneng; 2) Desa Jeruk; 3) Desa Sunggingan; 4) Desa Brojol; 5) Desa Bagor; 6) Desa Gilirejo; 7) Desa Soko; 8) Desa Doyong; 9) Desa Girimargo; u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Pendem; 2) Desa Hadiluwih; 3) Desa Jati; 4) Desa Cepoko; 5) Desa Mojopuro; 6) Desa Ngandul; 7) Desa Ngargosari; 8) Desa Kacangan; 9) Desa Pagak; 10) Desa Tlogotirto; 11) Desa Ngargotirto; v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Kedawung; 2) Desa Jambangan; 3) Desa Gemantar; 4) Desa Sumberrejo; 5) Desa Pare; 6) Desa Tempelrejo; 7) Desa Sono; 8) Desa Jekani; 9) Desa Trombol; w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa newung; 2) Desa Jatitengah; 3) Desa Bendo; 4) Desa Juwok; 5) Desa Pantirejo; 6) Desa Majenang; 7) Desa Karanganom; 8) Desa Gebang; 9) Desa Baleharjo; x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Gsi; 2) Desa Blangu; 3) Desa Pilangsari; 4) Desa Tanggan; 5) Desa Srawung; 6) Desa Poleng; 7) Desa Slendro; y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Katelan; 2) Desa Dukuh; 3) Desa jekawal; 4) Desa Galeh; 5) Desa Ngrombo; 6) Desa Sigit; 7) Desa Denanyar; z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi: 1) Desa Japoh; 2) Desa Ngepringan; 3) Desa Male; 4) Desa Dawung; 5) Desa kandangsapi; 6) Desa Jenar; 7) Desa Bhanyuurip. (4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari : a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi : 1) Pasar Bunder ; 2) Pasar Buah; 3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan; b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi : 1) Pasar Kota Sragen; 2) Pertokoan Jalan WR. Supratman; 3) Shopping Centre 4) Kios Makanan Sasana Langen Putro 5) Kios Kliteh 6) Kios Barat Garuda; 7) Pasar Nglangon; 8) Pasar Hewan Nglangon; 9) Pasar Joko Tingkir 10) Pasar Krapyak 11) Pasar Jetis c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo. d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang. e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan. f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan. g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal.. h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi. i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh. j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2001
Tanggal Berlaku
08 Februari 2001
Sumber
LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan