Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pinjaman daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, penyusunan perhitungan APBD, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, kerugian keuangan daerah, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat