Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Bab III Tahapan Pelaksanaan Bab IV Panitia Pemilihan Kabupaten dan tim Desk Pemilihan Kepala Desa Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat